perusahaan kami telah memenuhi persyaratan pengembalian pendahuluan, maka dari itu pengajuan kami yang sebelumnya itu diterima, namun hanya sebagian karena ada 2 lawan transaksi yang belum lapor fp pengganti, apa masih bisa atas 2 transaki FP Pengganti ini diajukan pengembalian pendahuluan lagi kah?ada batas berapa kali pengajuan ga kalo bisa?
Bisa diajukan dengan surat tersendiri untuk Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan. Format surat menggunakan format di lampiran pmk 39 2018.
LUQMAN RAMADHAN