Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bagaimana caranya Perusahaan Non PKP membanyar pajak pada setiap proyek? Dari aspek PPN nya? Normatif tidak boleh pungut PPN ya? Terimakasih.


Jawaban

Non PKP memberikan jasa, tidak bisa menerbitkan FP

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V F G​ Y R
H J V R L