ijin bertanya. WP badan (PKP) bergerak di bidang properti, membeli tanah dari OP (non PKP). ini terhutang PPN kan ya mas/mba? dasar hukumnya memakai yg mana ya?
sepanjang dia bukan pkp, seharusnyaa gabisa buat faktur. berarti gaada ppn
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING