Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba terkait pmse, apabila dalam invoice yang dibuat oleh pemungut PMSE tidak menyebutkan pemungutan PPN & telah dilakukan pembayaran, apakah pihak yg memanfaatkan JKP tsb perlu setor sendiri atas PPNnya?


Jawaban

Dalam Pasal 2 PMK 48/2020, apabila memang sudah ditunjuk, kewajiban PMSE untuk memungut, silakan ingatkan PMSE tersebut. Namun apabila belum ditunjuk, silakan setor sendiri, misal atas setoran PPNJLN.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S H O C
F J R Z M