beberapa waktu lalu kami mengajukan banding atas SKPKB dan atas banding tsb, permohonan kami dikabulkan, pertanyaannya apakah dengan diterima nya SKPKB tersebut yg ditandai dengan pengembalian transfer maka status STP yg timbul atas SKPKB tersebut otomatis batal? atau kami harus mengajukan penghapusan Sanksi STP?
WP no respon, case closed
FADHIL DWI YULIAN