Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PMK-103/2021, transaksinya terjadi bulan Maret tapi terlanjur pakai FP 010, yang benernya gimana?


Jawaban

seharusnya bisa pakai fasilitas sesuai PMK-21/2021 sepanjang memenuhi ketentuan. kalo sudah terlanjur, bisa buat pembetulan saja paling lambat 31 Januari 2022

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D S C M G
P X P I J