Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau misalkan ada DGT yang bag. Part II-nya tercantum period Jan – Des 2021, akan tetapi di CoR-nya valid dari 9 Juli 2020 – 8 Juli 2021. Itu tetap bisa berlaku PPh 26 0% atau gak?


Jawaban

Sebenernya CoR ini sifatnya bisa menggantikan Part II kalo misal petugas negara tsb punya kebijakan sendiri terkait penandasahan. Tapi kalo Part II diisi oleh petugas pajak negara sana, harusnya masa berlakunya tetap ngikut DGTnya sesuai yang ada di part II. Tinggal dilihat aja kapan saat terutang atas transaksinya masuk gak ke periode sesuai skd/dgt. PER-25/2018 pasal 4 ayat (1) huruf g

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D R O Z F
P Y N R R