karyawan digaji pusat. UMP daerah surabaya. Di surabaya ada cabang juga. Catat di spt masa pph 21 mana?
Pemberi kerja dan yg membayarkan penghasilan merupakan Pusat. Pemotongan dan pelaporan SPT Masa 21 dilakukan oleh Pusat sesuai definisi pemotong di PER-16/2016 yaitu pemberi kerja
MUHAMAD ROIHAN