WP mau perpanjangan sertel, dipersyaratan disebutkan melampirkan fotokopi akta pendirian dan perubahan, untuk akta perubahannya itu seluruh akta perubahan atau perubahan terakhir saja ya? mohon pencerahannya mas mbak
di per-04/2020 pasal 42, disebutkan utk melampirkan akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap, jika ada akta perubahan lampirkan yang perubahan terakhir
EVARISTA ANGELINA LINGGA