WP menanyakan menanyakan jika suatu perusahaan membelikan direksinya mobil mewah apakah bisa dikreditkan? Selama tidak berhubungan dengan kegiatan usaha seharusnya gabisa dikreditkan kan?
ya,, dikembalikan ke uu ppn sttd uu cika pasal 9 ayat 8 ya
FIDHIA RETNO SAFITRI