nilai transaksinya 1 jt, tp udah dibyar lunas diawal, kemudian barangnya dikirim dgn nilai brng 1 jt. apakah perlu dibuat fp lagi saat pengiriman barang?
semuanya sudah dibayar lunas diawal pembayaran sebelum dikirim. silahkan dibuat fp saat pembayaran dan saat penyerahannya tidak perlu dibuat fp lagi krn sudah lunas diawal. fp dibuat saat terutangnya ppn yaitu pembayaran atau penyerahan mana yg lebih dulu terjadi.
FIDHIA RETNO SAFITRI