Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Izin tanya, pelaporan PPN impor JKP yang disetor sendiri, apakah boleh dimasukan ke PPN disetor di muka? Agar PM-nya dapat dikreditkan. Terima kasih.


Jawaban

pemanfaatan JKP dari LN, misal penyetoran dilakukan di bulan agustus silakan dikreditkan di masa agustus atau 3 masa setelahnya. Jadi pengkreditan PM tetep mengacu pada ketentuan umum ya mas. Nanti masuknya ke Lampiran B1

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O V L N E
X D​ U​ N F