Saya ingin menanyakan mengenai validasi PPh secara online melalui e-PHTB. Rencana akan melakukan penjualan tanah dan bangunan dengan harga pengalihan Rp.13.650.000.000,- akan tetapi pembayaran pajak berdasarkan NJOP PBB 2021 dengan Nilai NJOP PBB 2021 Rp.14.374.000.000,-. Pada saat melakukan validasi PPh apakah benar untuk input nilai pengalihan saya memasukkan Nilai NJOP sebesar Rp.14.374.000.000 dikarenakan pembayaran pajak dihitung dari Nilai NJOP ?
wp no respon
FRISKA SALSABILA