Mas/Mbak ijin bertanya, untuk jangka waktu pembuatan faktur pajak untuk Tahun 2017 apakah 3 bulan juga dari sejak faktur pajak seharusnya dibuat?
Betul masih sama dulu juga ketentuannya begitu. Kalau dulu disebutkannya di pmk 151/2013 pasal 7. Sampai akhirnya pmk tsb dicabut dan diatur di pmk 18/2021 ya.
NEYLA AFIDA