Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/Mbak ijin bertanya, untuk jangka waktu pembuatan faktur pajak untuk Tahun 2017 apakah 3 bulan juga dari sejak faktur pajak seharusnya dibuat?


Jawaban

Betul masih sama dulu juga ketentuannya begitu. Kalau dulu disebutkannya di pmk 151/2013 pasal 7. Sampai akhirnya pmk tsb dicabut dan diatur di pmk 18/2021 ya.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ I A T C
E Q M X M