Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

M. Salahuddin Alfarisyi: apakah bisa PKP non PE menggunakan ppn gunggung ?


Jawaban

Dijelaskan pasal 72 dan pasal 80 PMK 18/2021

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G S W Q X
N L​ V​ Y Q