admin yang terhormat, saya ada kesalahan saat pelaporan PPh 23, yang harusnya dilaporkan di cabang tapi tidak sengaja dilaporkan dipusat, jika sudah seperti ini apa yang dilakukan terlebih dahulu
lapor kembali spt masa pph 23 nya dengan npwp cabangnya aja mas… Atas spt yang sudah terlanjur terlaporkan menggunakan npwp pusat bisa konfirm ke kpp
RIZKIANTO