terkait 245/PMK.03/2008 mengenai hibah, untuk anak kandung. namun jika anak kandung sudah menjadi WNA, apakah tetap menjadi objek pajak ?
selama dihibahkan ke keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka bukan objek pajak. dengan memerhatikan pasal 3 di 245/PMK.03/2008.
LUQMAN RAMADHAN