Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#83Q saya menerima 2 Faktur Pajak dengan transaksi berbeda namun atas 1 invoice. jadi dalam 1 invoice ada 2 transaksi, dan atas ke-2 transaksi tersebut diterbitkan 2 Faktur Pajak. Apakah seperti itu diperbolehkan dalam perpajakan mba mas?


Jawaban

#83A boleh aja, ga masalah

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ F W V J
M M T G᠎ T