#83Q saya menerima 2 Faktur Pajak dengan transaksi berbeda namun atas 1 invoice. jadi dalam 1 invoice ada 2 transaksi, dan atas ke-2 transaksi tersebut diterbitkan 2 Faktur Pajak. Apakah seperti itu diperbolehkan dalam perpajakan mba mas?
#83A boleh aja, ga masalah
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH