Maksud dari kalimat Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PKP tersebut tidak dapat mengajukan restitusi tiap masa bagi PKP berisiko rendah.
MUHAMAD ROIHAN