Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/Mba, untuk ketentuan kendaraan ber-plat kuning dibebaskan dari PPN apakah memang ada?


Jawaban

<WRAP> Terkait kendaraan plat kuning, dibahas di resume bukan objek PPN, terkait jasa angkutan umum. Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat, yg memenuhi definisi kendaraan angkutan umum di PMK-80/PMK.03/2012, tidak dikenakan PPN. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H Q A L
F L L R O