Mas/Mba, untuk ketentuan kendaraan ber-plat kuning dibebaskan dari PPN apakah memang ada?
<WRAP> Terkait kendaraan plat kuning, dibahas di resume bukan objek PPN, terkait jasa angkutan umum. Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat, yg memenuhi definisi kendaraan angkutan umum di PMK-80/PMK.03/2012, tidak dikenakan PPN. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id