Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau WP kelebihan setor 40 jt atas PPN masa padahal KB di SPT-nya hanya 1 juta. Bisa di pbk sedikit2 gak?


Jawaban

Bisa tapi terlalu merepotkan mending dicantumkan di induk II b PPN disetor dimuka dalam masa pajak yg sama. Kalau ada LB bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya beruntun sampai habis.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z I X B P
M U C F᠎ F