Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Badan menyediakan jasa ke OP. Kan gak dipotong PPh 23 sama si OP. Apakah ada kewajiban setor sendiri?


Jawaban

Kalau jasa PPh 23 jika pengguna jasa bukan pemotong maka tidak ada kewajiban setor sendiri atas PPh 23-nya. Paling dicantumkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan dan kalau ada KB setor PPh 29-nya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ Z D A Z