Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Tahun 2016 harusnya motong PPh pasal 23 padahal harusnya motong PPh pasal 23. Masih bisa dibetulkan?


Jawaban

Gali dulu masa pajak berapa dan jelaskan daluwarsa penetapan. Kalau belum daluwarsa bisa pembetulan SPT masanya. Kalau ada lebih potong bisa di pbk/pengembalian pmk-187

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G D A N​ Q
H K E W S