Tahun 2016 harusnya motong PPh pasal 23 padahal harusnya motong PPh pasal 23. Masih bisa dibetulkan?
Gali dulu masa pajak berapa dan jelaskan daluwarsa penetapan. Kalau belum daluwarsa bisa pembetulan SPT masanya. Kalau ada lebih potong bisa di pbk/pengembalian pmk-187
NIKEN PRATIWI