Pembayaran premi atas pembuatan bank garansi dipotong PPh gak?
Jawaban
Gak ada objek potputnya. Kalau tidak termasuk bukan objek pajak berarti termasuk objek pajak, dicantumkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan dikenai PPh 29.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.