saya ingin bertanya sebelumnya nama di e faktur saya nama pemilik pribadi /PD. Kemarin saya ke KPP dan data saya di reset nama di e faktur saya jadi berubah hanya menjadi nama pemilik pribadi saja , apakah tidak masalah?
normative sampaikan pembuatan faktur sesuai keadaan sebenarnya dan sesuai pasal 72 PMK 18/2021. terkait UD biasanya pemiliknya adalah OP, untuk hal tersebut bisa konfirmasi lagi ke KPP.
MUHAMMAD ANDY RIANO