Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya, orang jual rumah lalu bayar BPHTB ternyata jual rumahnya batal, sekarang mau refund atas pph BPHTB yang sudah di setor , bagaimana prosesnya ya? apa saja dokumen yang diperlukan? dan prosesnya berapa lama pengembalian uangnya?


Jawaban

<WRAP> Wp udah bayar pphtb namun transaksinya batal. Wp mau refund atas pph yang sudaj dibayar. Bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J S A F W
J L B P C