Apakah jika tidak memiliki tax id bisa mengisi dgt dan memanfaatkan p3b?
Bagi WPDN yg ingin mendapat SKD SPDN, TIN lawan transaksi itu wajib. Sesuai amanat pasal 2 ayat (3) per 28/2018. Bagi SPLN yg ingin memanfaatkan P3B, maka syarat administratif harus dipenuhi. Termasuk diantaranya DGT yg diisi dengan benar sesuai petunjuk di lampiran per 25/2018. Tax identification number (TIN) ada di part I, dan ini wajib diisi oleh SPLN yg ingin memanfaatkan P3B. (Please fill in the income recipient's taxpayer identification number in country where the income recipient is re
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI