pagi min, jadi begini saya mau tanya, saya ada transaksi dengan vendor luar negri di singapore. untuk pembayaran vendor tersebut dilakukan oleh mitra perusahaan kami yang terletak di singapour juga. sehingga yang melakukan pembayaran langsung ke vendor adalah mittra kami yang disana. lalu kami mau bayar atas transaksi ini ke mitra kami di singapore. apakah pembayaran kami ke mitra kami ini dikenakan pajak atau tidak ya?
Normatively jelasin kalau timbul objek pph 26, maka dipotong kalo engga ya gaada pot put.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO