espt pph 21, pt a menerbitkan banyak bupot a1 untuk pegawainya, bolehkan pakai ttd elektronik?
normatif, per 14/2013, bahwa harus dberi cap dan ttd. tidak dirinci ttd berupa elektronik atau stempel atau basah. arahkan konfirm kpp juga
ANGGEL LIZA KUSMIA