Ada pembetulan masa maret menjadi LB lebih besar, pembetulan dilakukan pada bulan agustus, kemudian juli ada LB dan dikompen ke agustus dan bulan agustus belum lapor juga atas SPT normalnya. apakah bisa dimasukkan ke September?
Bisa karena beda kolom. Untuk pembetulan LB masa maret dimasukkan pada lampiran 1111AB bagian III B.2 : kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan spt. dan untuk masa agustus yang belum dilapor nanti LBnya bisa diinput di lampiran 1111AB bagian III B.1 : kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnya
YAUMIL CITRA DEVI