Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau mau pembutulan SPT PPN tahun pajak 2018, masih bisa atau tidak ya mas mba untuk PPN lebih bayar?


Jawaban

UU KUP pasal 8 ayat (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. jadi pembetulan spt masa ppn LB bisa dilakukan 2 tahun sebelum masa daluwarsa yaa, coba dihitung aja dari dia lapor sudah 3 tahun blm.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ Q F V F
S O Q D R