kalau mau pembutulan SPT PPN tahun pajak 2018, masih bisa atau tidak ya mas mba untuk PPN lebih bayar?
UU KUP pasal 8 ayat (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. jadi pembetulan spt masa ppn LB bisa dilakukan 2 tahun sebelum masa daluwarsa yaa, coba dihitung aja dari dia lapor sudah 3 tahun blm.
ARINI LUTHFAKA