PM hilang, ada yang sudah approve dan belum. bagaimana?
Jawaban
coba filter dulu, kalau tidak ada juga yang sudah approve bisa di ekspor dari web efaktur yang belum approve terpaksa harus buat db baru dan coba input disana.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.