tanggapannya tertulis ya? (sp2dk)
Wajib Pajak harus memberikan tanggapan berupa: - Mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan untuk diberikan NPWP; atau - Memberikan penjelasan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (Pasal 3 ayat (4) PER-01/PJ/2019) Tanggapan harus disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak: - Tanggal sp2dk disampaikan secara langsung, dalam hal sp2dk disampaikan secara langsung; - Tanggal sp2dk dikirim, dalam hal sp2dk disampaikan melalui pos, perusahaan jasa e
RIGAR TABAH PRIMADANA