Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penandatanganan SPT apakah bisa dikuasakan?


Jawaban

defaultnya pengurus bisa tandatangan di SPT, kalau mau dikuasakan bisa pakai surat kuasa khusus sesuai ketentuan PMK 229/2014

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Q M K N
D T G J G