wp bertransaksi atas jasa dengan wp OP yang memiliki Sket PP 23. wp OP ini tidak mau dipotong dan mau melakuakn setor sendiri, apakah boleh ?
tidak boleh, karena sesuai ketentuan kalau wp pp 23 bertransaksi dengan pemotong, dan dia memberikan sket pp 23 maka tetap dilakukan pemotongan namun dengan ketentuan pemotongan pph final sebesar 0,5%. ketentuannya bisa dibaca pada PMK 99 tahun 2018 pasal 4 terkait tata cara pemotongannya
ARINI LUTHFAKA