Untuk (1) perpanjang sertifikat digital dan (2) perubahan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak. Apa prosedurnya sama min? Atau lakukan point (2) terlebih dahulu, selanjutnya point (1)? Terima kasih. Mas Mbaa secara ketentuan kan tidak diatur mau perpanjang sertel dulu atau pemberitahuan perubahan pejabat penandatangan, ini apakah perlu menjelaskan ke wp bahwa silakan perpanjang sertel terlebih dahulu lalu baru pemberitahuan? Mengingat batas pemberitahuan adalah akhir bln
karena tidak diatur, bisa coba ajukan kedua bersamaan, tapi karena sertel ini berisi ttd elektronik, bisa jadi salah satunya harus diajukan terlebih dahulu. bisa konfirmasi ke KPP terlebih dahulu sebelum diajukan ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO