Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP pemberi deviden baik itu kepada WP Badan/WP OP tidak melakukan pemotongan PPh karena sesuai PMK 18 tahun 2021, Dimana deviden bukan merupakan objek pph lg. Apakah jika ditemukan ada salah satu penerima deviden WP yg ternyata tdk melaporkan laporan realisasi, apakah WP tersebut sebagai pemberi deviden dapat dikenakan sanksi seperti dianggap tidak melakukan pemotongan pph 23/pph 4 ayat 2 ?


Jawaban

Penerima dividen WPOPDN.. dijelaskan sesuai PMK 18/2021..kewajiban melekat ke penerima dividen

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M O W J K
V X H P U