Terkait jawaban yang telah diberikan oleh bapak/ibu, saya ingin memperjelas, jadi untuk transaksi pembelian antara SPLN dan Perusahaan Non Kawasan Berikat dibuat faktur pajak 070 atas nama SPLN sebagai pembeli karena barang di kirim ke Perusahaan Kawasan Berikat atas perintah SPLN kepada Perusahan Non Kawasan Berikat?“ izin memastikan kembali mas mbak, ini sudah benar kan?
Benar. Barang milik SPLN yang dikirim ke Kawasan Berikat bisa mendapat fasilitas tidak dipungut sepanjang memenuhi syarat sesuai pasal 21 PMK-65/2021. Kode fakturnya pakai 07. Identitas pembelinya diisi dengan nama dan alamat SPLN badan atau nama, atau alamat, dan nomor paspor SPLN OP. NPWP-nya menggunakan 000
FITRI SETYANING PRATIWI