jika perusahaan joint venture terdapat impor apakah tetap dipotong PPh Pasal 22 atas impor? mengingat perusahaan oint venture tidak ada laporan SPT Tahunan.
Jawaban
minta penegasan ke KPP ya untuk PPh 22 atas join venture ini
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.