jasa orang pribadi LN(terkait marketing dan konsultasi) yang berada di hongkong dan sudah mengisi form DGT dan memberikan COR, tarif PPh-nya berapakah?
Silakan dikembalikan ke pasal 7 ayat 1 (Pasal Laba Usaha) P3B Indonesia-Hongkong, dimana jika pihak Hongkong tidak memiliki BUT di Indonesia, maka hak pemajakannya ada di negara sana (Hongkong). Sehingga, pihak Indo sebagai pengguna jasa, cukup buatkan bukti potong PPh 26 dengan tarif 0%.
ANGGEL LIZA KUSMIA