atas kriteria pedagang eceran, dijelaskan bahwa penyerahan BKP/JKP harus dilaksanakan tanpa didahului pemesanan tertulis, jika kasusnya membeli eceran di toko daring tetapi ada pre order.. apa masih bisa dikatakan pedagang eceran ya?
kita ga bisa memberi penegasan, informasikan sesuai isi di SE (NOMOR SE - 55/PJ/2020) aja, kalau minta penegasan atau di SE ada yg butuh penegasan silakan hubungi KPP
ANGGA JALUTAMA