Pagi, kalau alamat NPWP dengan alamat yang diberikan WP berbeda sedikit pada detilnya, apakah hal tersebut diperbolehkan? Misal di NPWP gak ada Blok, WP minta ditambahkan blok nya untuk Faktur Pajak.
Sepanjang alamat yang dicantumkan adalah alamat yang sebenarnya, silakan dicantumkan alamatnya secara lebih detail
FITRI SETYANING PRATIWI