WP buat SPT Pembetulan PPN-2 pada SPT pembetulan-1 bagian II.H salah ceklis, harusnnya 2F, tapi kepilih 2D
Diinformasikan mekanisme pembetulan SPT PPN sesuai PER-29/2015, untuk case salah pilih opsi II.H tersebut konsultasi ke KPP
BUDIMAN CAHYADI WINARSO