saya mau melaporakn pph 21 masa dan pph 21 final untuk pesangon, tetapi saat saya upload file csv nya yg tertera hanya angka pph masanya saja, apa memang seperti itu yah?
Jawaban
Terlapor mas. Memang kan nanti ada info jumlah kb berapa.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.