Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau perusahaan ada memberikan pembayaran kepada orang pribadi. orang pribadi ini diberikan upah karena mencarikan orang untuk bekerja. termasuk pegawai tidak tetap ?


Jawaban

Dikembalikan saja ke definisi pegawai tidak tetap ataupun bukan pegawai di per 16/2016. bisa masuk pasal 5 ayat 1 huruf e per 16/2016, imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T E T D D
R G᠎ O D J