PT. A diperiksa PPN, terdapat SKPKB, apakah SKPKB ini dapat dikreditkan oleh PT.B selaku lawan transaksi? tentu saja jawabnya tidak, aturannya apa ya Kakak?
tidak bisa karena SKPKB bukan merupakan PPN ataupun Dokumen yang dipersamakan dengan faktur. ketentuan pengkreditan ada di UU PPN pasal 9 atau bisa pakai ketentuan Dokumen yang dipersamakan dengan FP yaitu PER 16/PJ/2021
ARINI LUTHFAKA