Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT. A diperiksa PPN, terdapat SKPKB, apakah SKPKB ini dapat dikreditkan oleh PT.B selaku lawan transaksi? tentu saja jawabnya tidak, aturannya apa ya Kakak?


Jawaban

tidak bisa karena SKPKB bukan merupakan PPN ataupun Dokumen yang dipersamakan dengan faktur. ketentuan pengkreditan ada di UU PPN pasal 9 atau bisa pakai ketentuan Dokumen yang dipersamakan dengan FP yaitu PER 16/PJ/2021

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V C V C U
V M Q T​ H