Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika saya batalkan FP tapi tidak buat surat pemberitahuan pembatalan FP untuk kedua KPP apakah saya akan dikenai sanksi?


Jawaban

Normatif sesuai PER 24/2012 aja nil dmn disebutkan harus didukung bukti. Apabila tidak didukung bukti memang tidak disebutkan scr spesifik ada sanksi atau tidak. Arahkan ke KPP aja efek ga ada pemberitahuannya apa

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Q F R S
U J L N B