akan dilakukan penurunan modal, jadi modal akan dikembalikan kepada para pemilik modal dari perusahaan akan membbayar sejumlah nilai penurunan modal tersebut apakah atas pembayaran tersebut menjadi obyek pajak?
di UU PPh Pasal 4 ayat 1 hurug g ada dijelaskan mbak pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; jadi harus dibuktikan dulu penurunan modalnya itu sah, baru dianggap bukan objek PPh. jika tidak bisa dibuktikan, maka menjadi objek sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh
FERY DWI FEBRIANTO