pengertian pkp petani PMK 89/2020 ada penjelasan lebih lanjut ? harus penyerahan tangan pertama atau bagaimana ?
sepanjang yang diserahkan PKP adalah barang hasil pertanian tertentu sesuai PMK 89/2020 maka bisa menggunakan dpp niai lain dengan pemberitahuan penggunaan dpp nilai lain
RIZKIANTO