DPP nilai lain sesuai PMK-89/2020 bisakah digunakan hanya untuk satu hasil pertanian aja sedangkan yang lain pakai DPP seperti biasa?
Sepanjang WP mimilih untuk menggunakan DPP nilai lain dan yang ditransaksikan ada di lampiran PMK-89, pakai DPP nilai lain
FITRI SETYANING PRATIWI